Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Operasi Nemangkawi

Jumat, 31 Juli 2020 – 07:36 WIB
Polri Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Operasi Nemangkawi - JPNN.COM
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menepis isu bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Operasi Nemangkawi yang digelar di Nduga, Papua.

Menurut Ahmad, informasi yang disampaikan salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Papua itu tidak benar.

Menurut Ahmad, kegiatan operasi Nemangkawi dibentuk oleh Polri dan dilaksanakan pada Januari 2019 sehingga, penyebab mengungsinya masyarakat Nduga dari wilayah Puncak Kabo, Distrik Yigi, sejak tahun 2018, bukan akibat dari pelaksanaan Satgas Nemangkawi tersebut.

“Operasi Nemangkawi dibentuk dengan pertimbangan gangguan kamtibmas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa wilayah Papua, melalui aksi terror bersenjata kepada masyarakat,” kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Salah satu contohnya, kata Ahmad adalah aksi teror bersenjata yang menimbulkan korban para pekerja PT. Istaka Karya yang membangun jalan trans di Papua dan beberapa masyarakat asli Papua maupun warga negara asing hingga personel TNI-Polri.

Operasi Nemangkawi sendiri merupakan operasi pelayanan atau kemanusian kepolisian dengan melakukan kegiatan Binmas Noken kepada masyarakat Papua.

Selain itu, Operasi Nemangkawi juga melakukan penegakan hukum terhadap KKB.

“KKB yang mengganggu warga di Papua, sehingga cara bertindak yang dilakukan oleh anggota satgas harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Operasi ini tidak memiliki satuan tugas di Nduga. Artinya, konflik yang terjadi di Nduga tidak ada kaitanya dengan Operasi Nemangkawi," tegasnya.

Operasi Nemangkawi tidak melakukan pelanggaran HAM melain menegakkan hukum terhadap KKB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News