Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Rekonstruksi Transaksi Gayus

Kamis, 02 Desember 2010 – 07:16 WIB
Polri Rekonstruksi Transaksi Gayus - JPNN.COM
MEREM AH - Terdakwa mafia kasus, Gayus HP Tambunan didampingi Penasehat Hukum saat mengikuti sidang lanjutan keterangan saksi mantan Kabareskrim Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/12). Dalam sidang kali ini Penasehat Hukum dari Gayus HP Tambunan batal menghadirkan saksi mantan Kabareskrim Susno Duadji. Sidang ditunda hingga Senin (6/12) pekan depan. FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM
JAKARTA---Mabes Polri rupanya mendengar kritik publik untuk mengusut tuntas asal muasal dana suap Gayus Tambunan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi proses penerimaan uang untuk Gayus yang diduga berupa suap di tiga tempat. Yakni, tempat parkir Hotel Menara Peninsula, Apartemen Cempaka Mas, dan restoran Dapur Sunda.

"Rencananya dua hari, Kamis (hari ini) dan Jumat (besok),"  kata seorang penyidik pada Jawa Pos kemarin (01/12). Polisi sudah mengajukan izin pada majelis hakim untuk membawa Gayus keluar tahanan. "Ini tahapnya penyidikan, khusus untuk asal muasal uangnya, apakah suap atau bukan," tambahnya.

Sejumlah aktivis dan praktisi hukum selama ini mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mengusut asal muasal kekayaan pegawai negeri golongan III- A itu. Indonesian Corruption Watch misalnya, menyebut sumber dana Rp 28 Miliar yang dimiliki Gayus berasal dari perusahaan besar. Hal itu sebenarnya juga pernah diakui Gayus dalam beberapa kali persidangan.

Namun, selama ini korps Bhayangkara kesulitan mencari delik perkara untuk menjerat pemberi dana. "Ini rumit, karena Gayus bisa beralasan itu upah kerjanya sebagai konsultan pajak. Jadi, agar jelas, akan direkonstruksi dulu," kata sumber Jawa Pos.

JAKARTA---Mabes Polri rupanya mendengar kritik publik untuk mengusut tuntas asal muasal dana suap Gayus Tambunan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News