Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Ringkus Sindikat Pembobol ATM

Kamis, 03 Juli 2014 – 20:52 WIB
Polri Ringkus Sindikat Pembobol ATM - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam  sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (Skimming Syndicate).

Aksi ini terbongkar setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari Bank Mandiri dan para nasabah yang mengaku kehilangan sejumlah uang tanpa melakukan transaksi yang ramai diberitakan sejak Mei 2014. Kerugian akibat pembobolan ATM Bank Mandiri, mencapai Rp 3,9 miliar.

Setelah melakukan penyelidikan, berhasil ditangkap lima pelaku. Pelaku bernama Siva dan Riska ditangkap di rumahnya di Jalan Raya  Parung KM19 Desa Jambu, Parung, Jawa Barat pada Selasa (1/7) pukul 14.00.

Saat ditangkap, polisi juga membawa seorang warga keturunan Srilanka bernama Wali yang mengaku baru saja menginap di rumah mereka.

Sehari kemudian Vinoth yang sedang bersama seorang rekan keturunan Srilanka bernama Rajjan ditangkap di Tajur, Bogor.

Penyidik masih mendalami keterlibatan Wali dan Rajjan dalam sindikat ini. Penyidik baru menetapkan tiga tersangka yakni Siva, Riska, dan Vinoth.

Sementara, Kingson dan Lee belum ditangkap dan berada di Kanada. Polri bekerjasama dengan interpol dan polisi terkait untuk menangkap kedua pelaku.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 UU nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 32 dan pasal 33 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam  sindikat pembobol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News