Polri Sebut Aksi Sweeping Kendaraan Pelat D di Jakarta Hoaks
Senin, 24 September 2018 – 23:30 WIB
Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepy Gubnawan (20), dan Joko Susilo (31).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karean melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (cuy/jpnn)