Polri Segera Periksa Wartawan Al Jazeera
Sabtu, 30 April 2011 – 05:35 WIB
Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap tujuh terduga kelompok Pepi yang ditangkap di Aceh, Rabu (27/4), lanjut Boy pihaknya telah membebaskan tiga di antara terduga tersebut.
Tiga terduga itu dibebaskan karena tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam kasus ini. Namun Boy belum bersedia membeberkan identitas tiga terduga yang dibebaskan itu.
Seperti diberitakan, tujuh terduga tersebut yakni J (28), MZ (35), MN (30), MD (24), MF (33), SH (21), Z (24) ditangkap atas kepemilikan bahan peledak. Mereka semua berasal dari Aceh kecuali J dari Bogor, Jawa Barat. Meeka dijerat dengan Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.(rdl)