Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima
Berkas Penyidikan Cirus Sinaga dalam Kasus Rentut GayusMinggu, 24 April 2011 – 05:54 WIB
Sejumlah saksi tambahan juga telah diperiksa Mabes Polri untuk melengkapi berkas tersebut. Yakni tiga jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan seperti Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Selain itu, penyidik juga telah mengonfrontasi Haposan Hutagalung dan Gayus serta mendatangkan ahli bahasa Indonesia.
Cirus ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan kasus pemalsuan rencana penuntutan terhadap terdakawa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Cirus dijerat Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (aga/agm)