Polri Setop Satu Per Satu Kasus yang Menghebohkan Publik
Minggu, 17 Juni 2018 – 16:04 WIB
Diketahui, putri Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno itu disangka melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008, Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (mg1/jpnn)