Polri Siap Ladeni Ahok jika Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian tak gentar jika Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka penistaan agama Islam.
Bahkan, Polri sangat menghargai jika Ahok melakukan langkah sesuai mekanisme hukum.
"Pasti (siap). Semua mekanisme dalam hukum acara kita, harus kita hargai dan hormati," tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu (16/11).
Dia menyatakan ketika ada penetapan tersangka kemudian yang dijerat melayangkan gugatan praperadilan, itu merupakan hal lumrah dalam sebuah negara hukum.
"Jadi, kita tidak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap masalah ini dan masyarakat dapat menggunakan haknya. Jadi, tidak ada masalah," kata mantan Kapolda Banten, itu.
Dia mengatakan, jika masih dalam mekanisme hukum tidak ada masalah. Yang tidak boleh, jelas Boy, menggunakan jalur-jalur anarkis dalam penyelesaian suatu masalah.
"Jadi, sekali lagi, kita hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini," katanya. Dia pun mengingatkan kepada masyarakat luas dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespon masalah-masalah ini.