Polri Siap Ladeni Ahok jika Ajukan Praperadilan
"Ini imbauan kepolisian yang menurut kami patut untuk kita jadikan landasan, karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka.
Ahok disangka melakukan penistaan penistaan, penghinaan, penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP juncto pasal 28 ayat 4 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Proses ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11). (boy/jpnn)