Polri Siap Sambut Susno
Minggu, 20 Februari 2011 – 18:41 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim membebaskan Susno dari tahanan menyusul habisnya masa tahanannya terhitung 17 Febuari lalu. ""Kalau mau hadir dipersilahkan. Mungkin mau silahturahmi, ketemu rekan-rekan beliau di Bareskrim," tambah Boy.
Sementara itu, meski telah bebas, majelis hakim mewajibkan Susno untuk hadir di persidangan dua perkara yang menjeratnya. Yakni dugaan suap PT Salmah Arwana Lestari dan dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat 2008. Rencananya Kamis (24/2) Susno akan membacakan pledoi (nota keberatan atas tuntutan jaksa). Sebelumnya dalam kasus itu Susno dituntut jaksa tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (zul/jpnn)