Polri Sudah Ancang-ancang, Tinggal Tunggu Perintah Tarik Obat Sirop Berbahaya dari Pasar
Jumat, 21 Oktober 2022 – 14:47 WIB
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: