Polri Sudah Hentikan Kasus Zatapi
Selasa, 23 Februari 2010 – 20:16 WIB
Perwira tertinggi di kepolisian itu menyebut, alasan penghentian kasus itu adalah mengingat tak ditemukan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi itu. "Tidak ada kerugian negara," tambahnya. Tak adanya uang negara yang dicuri ini, menurut Kapolri pula, diketahui dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai gambaran, kasus ini bermula dari kecurigaan adanya kerugian negara dari impor minyak jenis Zatapi oleh Pertamina, pada tahun 2007 silam. Proyek impor sebesar 600 ribu barel bahan bakar itu, disebutkan menggandeng PT GMI sebagai rekanan.