Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century
Sabtu, 24 November 2012 – 03:52 WIB
"Baru pada pemanggilan Rabu itu, keduanya memenuhi panggilan dan langsung ditahan," pungkas Boy.
Dalam kasus ini, polisi menyita salinan voucher dokumen, cek, biro gilyet dan kuitansi penerimaan. Terungkapnya dua nama ini merupakan bagian dari penyidikan aliran dana penggelapan uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebelumnya dana yang terkumpul di PT Antaboga didistribusikan oleh Direktur perusahaan itu, Totok Kuntjoro yang sudah divonis delapan tahun penjara. Selain Totok kasus ini juga menjerat pemilik Bank Century Robert Tantular. Terpidana sembilan tahun dalam kasus bailout Bank Century ini juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus penggelepan dana PT Antoboga. Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21.
Kasus ini awalnya ditemukannya aliran dana dari PT Antaboga ke rekening Robert senilai Rp334,2 miliar. Kemudian dana itu mengalir ke Totok yang kala itu menjabat Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) senilai Rp3,523 miliar. Selain Totok ada juga nama Yohanes Sarwono yang mendapatkan uang senilai Rp40,3 miliar. Yohanes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim. Kemudian dari penelusuran dan pengembangan, polisi menemukan aliran dana ke Stevanus dan Umar. (flo/jpnn)