Polri Tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Edi selaku dosen hukum siber Universitas Bhayangkara Jakarta kemudian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu mengatasnamakan investasi dengan janji muluk, tetapi ternyata ilegal.
"Intinya, jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar," pungkas Edi.(gir/jpnn)