Polri Tangkap Markus Palsu
Kamis, 08 April 2010 – 17:50 WIB
Karenanya, selain Andri, presenter TV tersebut juga akan diproses secara hukum. Selain itu, ini juga akan dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. "Nanti kita lihat kalau ada unsur pidananya tentu akan kita tindak lanjuti, tetapi kami ke dewan pers," tambahnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam acara dengan informasi fiktif itu terancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kita masih melihat, kita ingatkan kepada rekan-rekan, UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dalam pasal 36 ayat 5 (a) disebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong karena perbuatan ini diatur dalam Pasal 57 huruf d yang melanggar yang dimaksud pasal tadi, dipenjara paling lama 5 tahun atau denda 10 miliar," tamba Edward.