Polri Tegaskan Punya Alasan Kuat untuk Tahan Anita Kolopaking
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, penyidik memiliki dasar alasan kuat dalam melakukan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking.
Penahanan ini dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka dalam kasus surat palsu untuk terpidana Djoko Tjandra.
Anita sendiri telah dilakukan penahanan sejak hari ini untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
“Jadi, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).
Saat disinggung soal kemungkinan Anita bakal melarikan diri, sehingga penyidik memutuskan menahan, Awi menyebut itu semua sudah dipertimbangkan oleh penyidik.
"Itu semua tadi hak prerogatif penyidik dan itu penilaian penyidik makanya disampaikan syarat subjektifnya itu,” imbuh Awi.
Dia menegaskan, penahanan yang dilakukan sudah sesuai juga dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.