Polri Tegaskan Terus Dalami Kasus BBM Batam
jpnn.com - JAKARTA - Bareksrim Polri masih mendalami kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak illegal di Batam, Kepulauan Riau, yang menyeret pengusaha Ahmad Mahbub alias Abob.
"Batam soal BBM masih dalam proses," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Usai Salat Jumat di Mabes Polri kepada wartawan.
Dia mengatakan, semua yang terkait kasus tersebut sudah diproses oleh jajarannya. Sehingga, kata dia, jika sudah selesai pemberkasan makan akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses berikutnya. "Sudah diproses semua," ungkap bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Abob, Niwen Khairiyah, Du Nun, Yusri dan Arifin Ahmad sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Abob yang diduga sebagai otak penjualan BBM bersubsidi dari Pertamina ke pasar gelap, mencuci uang melalui adiknya, Niwen.
Selanjutnya, uang dari Niwen itu mengalir ke pihak lain yang membantu Abob dalam menjalankan bisnis kotor. Di antaranya Yusri, Arifin dan Du Nun.
Kelima tersangka kini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Abob merupakan tersangka terakhir yang ditahan setelah dijemput paksa di Hotel Crowne Plasa, Jakarta, Minggu (7/9) dini hari. (boy/jpnn)