Polri Temukan Penyuplai Dana Gayus
Jumat, 09 April 2010 – 18:13 WIB
Lalu bagaimana dengan notaris yang menyaksikan pembuatan nota kesepahaman fiktif antara Andi Kosasih dan Gayus Tambunan untuk mengkalim dana tersebut sebagai dana investasi. Apakah notaris itu tidak ditahan? Terkait hal ini, Edward menyebut notaris itu hanya menyaksikan dan mencatat aktivitas penandatanganan itu sehingga tak bisa dipersalahkan.
"Kedua belah pihak datang menyatakan perjanjian itu, soal mereka itu bohong atau tidak (itu) urusan dia, kan berarti dia (notaris) hanya membuatkan perjanjian mereka. Ya yang merancang inilah Si Lambertus (pengacara Andi Kosasih) itu, yang membuat ide," tambahnya.
Sebagai gambaran, dalam proses hukum Gayus, membuat rekayasa perjanjian invesitasi fiktif dengan Andi Kosasih. Tujuannya, agar dana Rp 24 miliar yang sedang diblokir pihak berwajib itu, seolah bukan hasil pidana.(zul/jpnn)