Polri Bantah Kabar Polisi Bali Langgar Kedaulatan Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri membantah pernyataan dan pemberitaan yang menyebut dua polisi dari Polda Bali hendak menangkap pengusaha Hartono Karjadi di Singapura. Sebelumnya kabar tentang dua anggota Polda Bali hendak menangkap Hartono di Singapura mengemuka sebagaimana pemberitaan laman The Asia Sentinel.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak ada anggota Polda Bali yang ingin menangkap Hartono di Singapura. “Tadi saya sudah konfirmasi ke Polda Bali terkait informasi itu, tidak ada anggotanya yang ke Singapura,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (7/1).
Baca juga: Dua Anggota Polda Bali Diduga Langgar Kedaulatan Singapura
Dedi menambahkah, aparat hukum Indonesia tak punya kewenangan untuk menangkap di Singapura. “Dan tidak mungkin juga penyidik Polda Bali mau melakukan upaya paksa yang bukan otoritas hukum Indonesia,” sambung Dedi.
Meski demikian Dedi membenarkan info soal Hartono telah menjadi tersangka kasus penggelapan. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
“Bahwa benar tersangka atas nama Hartono di kasus 372 KUHP ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan sudah dibuatkan daftar pencarian orang,” tegas dia.
Sebelumnya laman Asia Sentinel melalui artikel berjudul Bali Cops Said to Breach Singapore National Sovereignty mengabarkan, otoritas Singapura tengah menginvestigasi pelanggaran kedaulatan oleh dua aparat Polda Bali pada akhir November lalu. Kabarnya, aparat Polda Bali terbang ke Singapura untuk menangkap Hartono tanpa izin otoritas di Negeri Tumasik itu.
Sebelumnya Hartono dilaporkan oleh pengusaha kondang Tommy Winata (TW) terkait kepemilikan hotel bintang lima Kuta Paradiso di Badung, Bali. Kisruh itu bermula dari sengketa kepemilikan saham di Geria Wijaya Prestige yang mengelola Kuta Paradiso Hotel.(cuy/jpnn)