Polri Terhibur di DPR
Jumat, 06 November 2009 – 14:23 WIB
Misalnya, soal tuduhan selama ini yang menyebutkan bahwa polisi berubah-ubah tuduhan. Ternyata, seperti dikatakan Kapolri tadi malam, perubahan tuduhan itu atas permintaan kejaksaan. Demikian juga mengapa Polri tidak menahan Anggodo ternyata alasannya karena pasal yang digunakan adalah pemerasan. Dalam pemerasan, orang yang memberikan uang tidak bisa diklasifikasikan sebagai penyuap.
Kapolri juga kelihatan berhasil meyakinkan forum bahwa keputusan menjadikan dua pejabat KPK (Bibit dan Chandra) sebagai tersangka tidak akan salah. Kapolri membeberkan mengenai bukti-bukti seperti keluar masuknya mobil kedua orang itu ke suatu tempat dan di situ terjadi penyerahan uangnya. Juga disebutkan banyaknya hubungan telepon pejabat KPK tersebut dengan pihak-pihak yang terkait.