Polri Terima Dana Hibah Rp 130 Miliar Dari Pemprov DKI
Dia menambahkan, Polri juga menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, pada 2016, TNI Polri menerima dana hibah Rp 130 miliar dari Pemprov DKI.
Dari jumlah itu, dana hibah untuk Polda Metro Jaya mencapai Rp 41 miliar.
Neta mengatakan, seharusnya Polri menjelaskan pertanggungjawaban dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Bagaimana pertanggungjawaban dana hibah itu, Polri belum pernah menjelaskannya," ujar Neta.
Di sisi lain, Neta mengungkapkan, kasus Sylviana maupun dugaan penodaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi yurisprudensi bagi Surat Edaran Kapolri nomor: SE/7/VI/2014.
Karenanya, kata dia, penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang pilkada tidak berlaku lagi.
Polri, polda, dan polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah.