Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Aiptu Labora
Jumat, 24 Mei 2013 – 07:26 WIB
"Ini yang akan mendasari pelaksanaan tugas kita ke depannya nanti," paparnya. Ai[ptu Labora dijerat dengan 3 undang-undang sekaligus yaitu, undang-undang migas, kehutanan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, anggota polisi yang menjadi tersangka tiga kasus tersebut beberapa waktu lalu telah diberangkatkan ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Agus menjelaskan bahwa alasan pihak Bareskrim Mabes Polri mengirim Labora ke Polda Papua adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang sebagian besar berada di Papua. "Sedangkan penyidik Bareskrim tetap mem-backup Polda Papua," jelasnya kepada wartawan kemarin.
Pernyataan dari Agus tersebut selaras dengan pernyataan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Kompleks Istana Rabu kemarin (22/5). Selain itu, Timur menyatakan bahwa dalam menangani kasus Labora, Polri juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Data (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, perkara pidana yang menjerat Aiptu Labora juga menyangkut perkara pidana pencucian uang.