Polri Ungkap 18 Kasus Penyimpangan Produksi APD, Ada 33 Tersangka
Pendekatan preemtif dilakukan dengan memberikan imbauan, dan kemudian melakukan pemantauan yang sifatnya mengingatkan dan juga pencegahan.
Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut.
Sebagai upaya yang berkelanjutan, Kepolisian terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan dinas kesehatan, serta para distributor demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masayarkat, khususnya para tenaga medis.
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi maupun mendistribusikan, alat perlindungan diri (APD) harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.
"Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi, hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," ungkap Asep.
Secara umum, Asep juga menyampaikan bahwa penggunaan alat perlindungan diri (APD) bagi kepolisian RI dalam tugas sehari-hari adalah menjadi sebuah keharusan, baik dalam tugas rutin, tugas yang sifatnya mobilitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menyikapi penyebaran virus Covid-19, Polri juga mengajak masyarakat mengedepankan rasa simpati, empati dan gotong royong dalam menangani penyebaran Covid-19.
"Mari kita meningkatkan disiplin dalam melaksanakan physical distancing dengan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah," pungkas Asep. (mg9/jpnn)