Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan
Selasa, 01 Februari 2011 – 01:11 WIB
JAKARTA - Majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKP Sri Sumartini melanggar kode etik dan disiplin profesi sebagai anggota kepolisian. Vonis terhadap mantan administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan itu dibacakan Majelis Kode Etik di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin (31/1) sore. Dalam vonis itu majelis menyebut Sri melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng citra polisi. "Atas dasar pertimbangan itu pimpinan sidang tadi menyatakan secara sah Sri Sumartini terbukti telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri dan direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin petang.
Kesalahan-kesalahan yang disebut majelis dilakukan Sri Sumartini antara lain merubah laporan polisi yang seharusnya mencantumkan nama Roberto Santonius sebagai tersangka, menjadi hanya satu nama saja yakni Gayus Tambunan. Kesalahan lainnya adalah merubah pasal dari pidana korupsi ke pidana umum.
Namun demikian dengan putusan ini Sri masih memungkinkan melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atas putusan itu. "Dia mendapatkan kesempatan untuk menyatakan keberatan dalam tujuh hari kerja. Maka nanti yang bersangkutan bisa menyatakan keberatan kepada pimpinan sidang," tambah Boy.
JAKARTA - Majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKP Sri Sumartini melanggar kode etik dan disiplin profesi sebagai anggota kepolisian. Vonis terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Humaniora
Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait
Sabtu, 23 November 2024 – 22:22 WIB - Politik
Kampanye Terakhir, Luluk-Lukman Tawarkan Solusi Atas Permasalahan di Jatim
Sabtu, 23 November 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Teguh-Farida: Ratusan Kiai Istigasah & Salawatan untuk Bojonegoro Klunting
Sabtu, 23 November 2024 – 21:48 WIB