Polsek Candipuro Dibakar, 14 Orang Diamankan Termasuk Inisiator dan Provokator Pembakaran
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan pembakaran dan perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Candipuro, Lampung Selatan, Lampung.
Polri menyatakan sejauh ini sudah 14 orang yang diduga sebagai pelaku atau terlibat dalam peristiwa pembakaran Polsek Candipuro itu ditangkap. Jumlah terduga pelaku yang diamankan bertambah dari sebelumnya sebanyak delapan orang.
"Sampai saat ini Polsek Candipuro sudah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi, provokator, pelaku perusakan dan pembakaran, hingga warga yang ikut-ikutan membakar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (20/5).
Ramadhan menyebutkan 14 orang tersebut masih berstatus penangkapan, atau belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, polisi memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang telah ditangkap.
Selain itu, penetapan tersangka dapat dilakukan bila dua alat bukti permulaan sudah cukup.
"Untuk saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan.
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan hingga kini Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung masih mendalami, apa dan kenapa terjadi pembakaran tersebut. Menurut dia, masyarakat terprovokasi hingga bersama-sama melakukan pembakaran Kantor Polsek Candipuro.