Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim," kata Halim mengingatkan.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.
"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Berantas narkoba, selamatkan bangsa, " kata Situmorang. (mcr35/jpnn)