Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 09 Juni 2024 – 18:01 WIB
Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.COM
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim resmi menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu.

Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.

Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

"Sudah dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.

Polda Jatim resmi menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News