Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditahan Polda Jatim
Senin, 10 Juni 2024 – 15:00 WIB
Tersangka Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tersangka Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News