Ponakan Setnov Mengaku Setor USD 100 Ribu ke Aziz Syamsuddin
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku pernah menyerahkan uang sebesar USD 100 ribu kepada anggota DPR RI Aziz Syamsuddin. Menurut Irvanto, yang itu bagian dari proyek e-KTP.
"Saya pernah menyerahkan uang USD 100 ribu kepada Pak Aziz Syamsuddin," kata Irvanto saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Irvanto mengaku menyerahkan uang itu secara langsung di rumah Aziz. Keponakan Setya Novanto itu mengaku diutus oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Itu perintah Pak Andi," ungkapnya.
Pada persidangan itu Irvanto sempat ditegur majelis hakim. Sebab, mantan calon anggota legislatif Partai Golkar itu menyampaikan keterangan yang berlawanan dengan pengakuan para saksi.
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irvanto dan Made Oka Masagung menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto terkait perencanaan dan realisasi proyek e-KTP 2011-2013. JPU juga mendakwa Irvan menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.(rdw/JPC)