Posisi Marzuki Terus Diusik
MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Korupsi di PT Semen BaturajaKamis, 29 September 2011 – 16:36 WIB
"Bagaimana bisa koruptor dibiarkan apalagi sampai memimpin lembaga terhormat,” ujar Kristofer yang menjadi koordinator aksi Laskar Nazaruddin.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu. Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik).
Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara. Namun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijau. Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).(boy/jpnn)