Posisi WamenPAN-RB tidak Perlu Dipolemikkan, Tjahjo: Sah Diambil dari Unsur Mana pun
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo buka suara terkait persoalan rencana penunjukan jabatan wakil menteri (wamen) di KemenPAN-RB.
Menurutnya, perlu atau tidaknya posisi wamen tidak perlu menjadi polemik.
Dia menegaskan bahwa pembantu presiden adalah jabatan politis.
"Sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” tegas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/6).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wamen dalam kementerian.
Oleh karena itu, kata Tjahjo, pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wamen, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KemenPAN-RB.
“Terkait berita keluarnya Perpres KemenPAN-RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya KemenPAN-RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan setneg,” jelasnya.
Menurut dia, setiap perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wamen bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.