Posisi WamenPAN-RB tidak Perlu Dipolemikkan, Tjahjo: Sah Diambil dari Unsur Mana pun
“Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.
Oleh karena itu, terkait kapan jabatan wamenPAN-RB tersebut diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, Tjahjo menilai perpres dan penugasan wamenPAN-RB tersebut bertujuan untuk penguatan tugas KemenPAN-RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang KemenPAN-RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin KemenPAN-RB, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Tugas wamen, berdasar perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan KemenPAN-RB.
Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: