Posisi Yusril di PBB Aman
Selasa, 06 Juli 2010 – 05:57 WIB
Terkait langkah hukum, DPP PBB dengan tegas akan menurunkan tim kuasa hukum untuk membantu Yusril. Mereka juga bakal menggugat institusi yang memutuskan status Yusril sebagai tersangka. "Ingat institusinya yang kita gugat, bukan personalnya," terang Kaban. Dia menilai keputusan Kejaksaan Agung itu kental tekanan dari berbagai pihak. Namun, dia tidak bisa mengatakan pihak-pihak yang menekan Kejaksaan Agung. Dia mengaku masih belum melakukan investigasi mendalam.
Meski status tersangka yang disandang Yusril berimbas pada psikologis kader, Kaban mengaku partainya masih solid. Sebab, internal partai masih yakin jika yang dilakukan Yusril itu benar. Terkait kabar PBB yang mau melebur ke PAN (Partai Amanat Nasional), Ka'ban tidak menjawab ya atau tidak. "Kami ini fleksibel," tuturnya.
Yang pasti, lanjut Kaban, suara rakyat tetap tersalurkan. Dia tidak ingin suara rakyat hangus dengan kebijakan parlementary treshold 5 persen. Terkait bentuk penggabungan itu, Kaban mengurai beberapa opsi. Diantaranya aliansi, penggabungan suara, atau juga melebur. Namun, dia tidak bisa menetapkan dalam pertemuan kemarin. "Tunggu saja nanti," katanya. Semua keputusan, diharapkan tetap muncul dari aspirasi masyarakat tingkat bawah. (wan)