Positif HIV, Tahanan Penjual ABG Dipisahkan
Minggu, 15 Januari 2012 – 17:00 WIB
Terkait dengan kasus tersebut, perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini mengungkapkan, proses hukum terhadap para tersangka, yakni EM dan rekannya MD masih tetap berlanjut. Terhadap kedua tersangka dikenakan dua pasal. Yakni, terkait dengan undang-undang (UU No 23 Tahun 2002), tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimalnya adalah 15 tahun kurungan penjara, serta dijerat pasal 4 UU No 21/2007, tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Tarakan berhasil mengungkap sindikat perdagangan perempuan untuk dijadikan “wanita panggilan”. Melalui unit buru sergap (buser), Polres Tarakan berhasil mengamankan dua tersangka dan 5 orang korban. Tiga korban di antaranya masih berusia dibawah 18 tahun.
Menurut Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, menjelaskan kelima korban itu di antaranya, NR (17), NM (16) RR (15) JS (19) dan TA (23). Sementara kedua tersangkanya adalah, EM dan MD, yang selama bekerja di salah satu salon di daerah Selumit, Tarakan.