Posko FBR di Jakbar Diubah jadi Musala dan Majelis Taklim
Rabu, 08 Desember 2021 – 11:06 WIB
Selain itu, pihaknya juga tengah menurunkan bendera lambang ormas yang tertempel di kawasan Kembangan.
Bendera ormas hanya boleh berkibar dalam kurun waktu tiga hari selama menggelar acara tertentu.
Jika tidak ada kegiatan apa pun, bendera ormas harus diturunkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Hari ini sudah 30-an bendera kami turunkan. Kegiatan ini tidak ada tenggat waktu, jadi akan terus bergulir," ujar Khoiri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: