Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan

Jumat, 08 November 2024 – 23:34 WIB
Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan - JPNN.COM
Arsip foto - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela).

Kemudian, dua pasangan calon di 202 daerah dan empat pasangan calon di 101 daerah.

"Ada fenomena-fenomena yang harus diperhatikan, pasangan calon hanya satu di 37 daerah, tolong ini diantisipasi. Lalu, dua pasangan calon di 202 daerah, ini juga menjadi perhatian kita karena pasti situasinya akan panas. Jadi, pengalaman yang ada pada tahun 2020 menjadi evaluasi bagi kita," katanya.

Kapolri juga menyebutkan potensi kerawanan di media sosial, yakni sebanyak 33 miliar interaksi. Kemudian, 38 persennya positif, 23 persen netral, dan 29 negatif.

"Provinsi dengan sentimen negatif tertinggi, yakni Kalimantan Selatan sembilan persen, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua Selatan masing-masing delapan persen," kata Kapolri. (Antara/jpnn)


Potensi kepala desa melanggara netralitas pada Pilkada 2024 harus terus ditekan agar berjalan dengan baik.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News