Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan
Lolly juga mengatakan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 131 sengketa proses. Dari jumlah tersebut 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi dan sembilan sengketa tidak dapat diterima.
Dari 83 yang diregistrasi, putusan menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.
"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antarpeserta, bisa diselesaikan antarpeserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukkan sebagian besar ditolak, berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," kata Lolly.
Selanjutnya, data penanganan pelanggaran, yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan. "Dari proses yang berjalan, sebanyak 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran, dan yang masih proses sebanyak 79 perkara," ucapnya.
Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, tertinggi adalah penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara.
Kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara.
"Tren hukum lainnya, salah satunya berkenaan kepala desa," ujar Lolly.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pada pilkada kali ini terdapat satu pasangan calon yang berlaga di 37 daerah.