Potensi Kerawanan Coklit Data Pemilih di Sigi Bisa Ditangani
jpnn.com - SIGI - Potensi kerawanan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah bisa segera ditangani.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Hairil potensi tersebut bahkan dapat ditangani cukup di lapangan.
"Kalau berbicara potensi kerawanan ada beberapa hal memang, tetapi kami beserta jajaran memastikan potensi itu menjadi klir dan selesai di lapangan," ujar Hairil, Kamis (11/7).
Dia mengemukakan potensi kerawanan saat tahapan coklit yaitu adanya masyarakat yang berubah status dari pemilih pemula berusia 17 tahun tetapi sudah menjadi anggota TNI dan Polri.
Selain itu ditemukan masyarakat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ternyata sudah meninggal dunia dan pindah domisili.
Kemudian, adanya perubahan adminduk sehingga menyebabkan perbedaan nomor kartu keluarga lama dengan yang baru.
"Kategori itu tentunya menjadi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, " ucapnya.
Proses coklit hingga saat ini sudah memasuki pekan ketiga sejak masa pencocokan dan penelitian dimulai tanggal 24 Juni sampai berakhir 24 Juli 2024.