Potensi Kerugian Negara Sektor Minerba Triliunan Rupiah
jpnn.com - JAKARTA - Hasil kajian Bidang Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Mineral dan Batubara menemukan menemukan kerugian negara Rp 6,7 trilun dari sektor mineral dan batu bara selama kurun 2003-2011.
Tak hanya itu, ada juga potensi kerugian negara USD 2,22 miliar atau setara Rp 22,2 triliun dalam kurun 2010-2012.
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas menyatakan, kerugian dan potensi kerugian negara itu terjadi karena para pelaku usaha tidak membayarkan royalty dan iuran tetap minerba dalam kurun waktu tersebut.
Dia menjelaskan, kerugian negara Rp 6,7 triliun dihitung berdasarkan temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Kita temukan potensi kerugian keuangan negara akibat tidak diberdayakan royalti atau dana hasil penjualan batubara USD 2,22 miliar dalam kurun tahun 2010-2012 dan dari lima mineral terbesar," kata Busyro saat konferensi pers usai sebuah diskusi di Gedung KPK, Kamis (29/8).
Busyro didampingi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siwoutomo, Direktur Jenderal Pajak A Fuad Rahmany dan Direktur Litbang KPK Roni Dwi Susanto
Menurut Busyro kajian itu dilakukan berdasarkan pasal 14 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 untuk mengkaji berbagai sistem dan proses bisnis proses di seluruh kementerian atau lembaga negara.
Dijelaskan Busyro, di sektor energi ada beberapa yang melandasi kajian KPK. Terutama soal ada ironi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, misalnya di bidang batubara.