Potensi Nilai Wakaf Tanah Mencapai Rp 300 Triliun
jpnn.com - SURABAYA – Pengelolaan wakaf selama ini dinilai belum menyentuh sektor produktif. Hal itu sangat disayangkan Bank Indonesia.
Padahal, bank sentral sudah mengampanyekan gerakan pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat sejak tahun lalu.
Sayangnya, sampai saat ini belum semua pengelola wakaf mampu memanfaatkannya dengan maksimal.
Kepala Divisi Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Jatim Budi Widihartanto menyatakan, kebanyakan pengelola wakaf hanya melihat aset dari sisi sosial.
’’Memang ada pengelola wakaf, terutama lembaga besar, yang sudah menyalurkan wakaf sebagai pembiayaan. Tapi, banyak pengelola wakaf lain yang enggak paham soal kegiatan produktif,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin (20/9).
Kendala lain dalam memberdayakan aset yang berasal dari wakaf adalah belum adanya standardisasi pengelola wakaf.
Budi menyebutkan, BI aktif menggagas ketentuan pengelola wakaf. ’’Kemungkinan saat ISEF (Indonesia Sharia Economic Featival) bulan depan akan diluncurkan dan dipublikasikan mengenai standardisasi pengelola wakaf ini,’’ tutur Budi.
ISEF merupakan event tahunan BI yang mengampanyekan ekonomi syariah. Jatim selalu menjadi tuan rumah perhelatan tersebut.