Potensi Pajak Digital Besar, Tetapi Pemerintah Harus Hati-Hati
"Artinya, dalam penerapan awal nanti pemerintah bisa melakukannya secara bertahap, sesuai dengan produk prioritas yang bisa dikenakan PPN agar masyarakat bisa menyesuaikan diri secara perlahan," kata Hergun.
Dimungkinkan masih ada celah di dalam PMK bagi transaksi PMSE, maka pemerintah harus memperhatikan setiap detail yang bisa berpotensi menjadi masalah di kemudian hari, terutama terkait perusahaan-perusahaaan besar dari luar negeri.
"Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Niat menambah pajak, jangan sampai malah merugikan dengan memicu negara lain menerapkan hal yang lebih besar dan memberikan dampak negatif bagi Indonesia," katanya mengingatkan.
Hergun meyakini pemerintah melalui otoritas pajak sudah melakukan pendekatan dan komunikasi dengan perwakilan yurisdiksi yang merupakan pelaku usaha antara lain berasal dari Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand, termasuk anggota-anggota perusahaan dari US Chamber, US Asean Business Council (USABC) dan European Chamber.
Pemerintah juga harus menyosialisasikan mekanisme, ketentuan dan kriteria Significant Economic Presence (SEP), Bentuk Usaha Tetap (BUT), tarif pajak PTE, dan ketentuan administrasi lainnya seperti pendaftaran, pelaporan, penyetoran, dan sanksi.
"Tentunya, kesederhanaan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban administrasi PPN atas PMSE akan mendorong kepatuhan sukarela yang tinggi dari Wajib Pajak," tandas politikus asal Sukabumi ini. (fat/jpnn)