Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Potensi Pajak Digital Besar, Tetapi Pemerintah Harus Hati-Hati

Rabu, 10 Juni 2020 – 14:42 WIB
Potensi Pajak Digital Besar, Tetapi Pemerintah Harus Hati-Hati - JPNN.COM
Ilustrasi akses internet. Foto: PANDI

Kemudian dari gim, video, dan musik seperti Mobil Legend, Point Blank, zynga, dan lainnya.

Potensi lainnya berasal dari perangkat lunak khusus, telepon genggam seperti  kakaotalk, Agoda, Nokia Corp, dan sejenisnya. Serta layanan televisi berlangganan seperti netflix inc, news corp, bloomberg dan layanan over the top (OTT) seperti IG, FB, Yahoo, dan lain-lain.

Namun demikian, Hergun sapaan karib Heri Gunawan menilai ada beberapa poin yang menjadi persoalan di dalam PMK 48/2020 yang akan diberlakukan 1 Juli nanti.  

Pertama, pelaku usaha yang dari luar negeri seperti Zoom, Netflix dan sebagainya bisa menekan pemerintah dari masing-masing negaranya untuk melakukan intervensi. Terutama pelaku usaha digital dari Tiongkok yang memang pemerintahnya memiliki peran besar.
 
"Kedua, dengan adanya bukti bahwa kegiatan pelaku usaha PMSE mempunyai significant economic presence, maka implementasinya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Data yang pasti hanyalah dimiliki oleh perusahaan, negara mungkin hanya bisa memperkirakan, harus benar-benar harus tepat sasaran," legislator Gerindra ini.

Ketiga, data digital merupakan barang tak kasat mata, bukan seperti aset atau barang yang berwujud.

Oleh karena itu, pemerintah harus lebih detail mengetahui transparansi transaksi digital dari setiap konsumen.

Keempat, pemerintah perlu menghitung dampak perpindahan konsumen ke berbagai situs yang masih bebas menjual tanpa ada kewajiban PPN.

Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini menyarankan sebaiknya pemerintah dapat memilih transaksi digital mana dulu yang harus dikenakan PPN, serta mana yang harus dibiarkan layanannya berjalan terlebih dahulu tanpa PPN guna memberikan produk yang murah kepada masyarakat.

Langkah pemerintah mengimplementasikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/PPN, untuk produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai 1 Juli mendatang dinilai tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News