Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Potensi Rugi Rp 1 Triliun Karena Rokok Ilegal

Jumat, 21 September 2018 – 23:01 WIB
Potensi Rugi Rp 1 Triliun Karena Rokok Ilegal - JPNN.COM
Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Malang

jpnn.com - Dalam survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) di 29 provinsi di Indonesia, sebanyak 7,04 persen dari 100 batang rokok yang dijual di warung adalah rokok ilegal. Nilai pelanggaran industri yang bisa menurunkan penerimaan negara mencapai Rp 909 miliar hingga Rp 980 miliar. Artinya, ada potensi negara merugi hampir Rp 1 triliun gara-gara rokok ilegal.

Peneliti UGM Arti Adji menjelaskan, mayoritas pelanggaran terjadi pada rokok polos atau rokok yang sama sekali tidak ditempeli pita cukai. Jumlahnya mencapai 52,6 persen dari total rokok ilegal. Ada juga rokok palsu atau rokok tiruan pabrik yang dipasangi pita cukai asli sebanyak 15 persen. "Pelanggaran lain adalah cukai yang salah peruntukan, yaitu pengunaan pita cukai pabrik lain untuk jenis rokok yang berbeda. Jumlahnya mencapai 14,9 persen," ujar Arti.

Hingga September, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan 2017 sebanyak 3.966 penindakan. Hasilnya, persentase rokok ilegal yang beredar di pasaran turun, dari 12,14 persen pada 2016 menjadi 7,04 persen tahun ini. "Penurunan rokok ilegal sebanyak 5,1 persen, dari 12,14 persen menjadi 7 persen, berdampak pada meningkatnya market untuk pasar rokok legal sebanyak 18,1 miliar batang. Juga berpotensi membuka lapangan kerja baru untuk 250 orang," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Pihaknya terus berupaya membasmi rokok ilegal agar ada ruang yang lebih banyak untuk penjualan rokok legal. Di luar itu, lanjut dia, penurunan peredaran rokok ilegal telah mengurangi potential loss pendapatan dari Ditjen Bea dan Cukai sebanyak Rp 1,51 triliun.

Peneliti UGM Arti Adji menjelaskan, mayoritas pelanggaran terjadi pada rokok polos atau rokok yang sama sekali tidak ditempeli pita cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close