Berantas Rokok Ilegal di Wilayah Madura, Bea Cukai Gandeng Satpol PP
jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Sumenep memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menyebutkan terdapat tiga bidang yang disasar dalam pemanfaatan DHBCHT.
"Bidang-bidang tersebut adalah kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” sebut Syahirul Alim dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Dalam talkshow di radio Nada FM, dia menjelaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Madura dilakukan secara sinergis antara Bea Cukai dan Satpol PP.
Satpol PP nantinya akan membantu mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal lewat patroli.
Informasi tersebut akan didata dan selanjutnya akan dimasukan ke dalam Sistem Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg).
“Aplikasi tersebut menjadi rekapitulasi data yang telah dikumpulkan oleh Satpol PP yang kemudian akan ditindaklanjuti Bea Cukai untuk menentukan target penindakan selanjutnya,” terang Syahirul Alim.
Meski penegakan hukum terhadap peredaran rokok secara tegas dilakukan, Bea Cukai dan Satpol PP tetap mengedepankan edukasi kepada para pelaku usaha atau pedagang eceran.