Potensi Terjadinya Politik Uang di Daerah ini Sangat Tinggi
Kasus itu tersebar di 19 kota dan kabupaten, terbanyak di Kota Solok sebanyak empat kasus, dua kasus di Kabupaten Tanah Datar dan masing-masing satu kasus di Kota Bukittinggi, Sawahlunto, Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan dan Tanah Datar.
"Dari 17 kasus tersebut 12 kasus merupakan temuan Bawaslu dan tiga kasus laporan dari masyarakat. Ini baru yang tampak dan tentu masih banyak bentuk pelanggaran yang belum masuk penindakan," katanya.
Salah satu upaya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pemilu adalah menggiatkan sosialisasi kepada seluruh pihak terutama mitra strategis yakni media yang menjadi corong Bawaslu sehingga masyarakat paham sanksi yang akan mereka terima jika melakukan pelanggaran.
"Politik uang ini memiliki cakupan luas, tak hanya pemberian materi. Memberikan janji kepada masyarakat jika mereka terpilih nanti juga bisa masuk kategori pelanggaran," katanya.
Kerawanan pemilu juga disebabkan faktor akses daerah yang sulit ditempuh sehingga berpengaruh terhadap distribusi logistik pemilu.
Kemudian, kesiapan petugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga orang yang memilih merupakan mereka yang berhak.
"Banyak potensi pelanggaran dan Bawaslu harus melakukan pemetaan serta cara mengantisipasi hal tersebut," kata Surya. (Antara/jpnn)