Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Jika MK Kabulkan Gugatan UU KUPRabu, 04 Juli 2012 – 18:58 WIB
Kemudian Pasal 27 ayat (5) huruf d menyatakan: “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Abdul menilai, pasal yang digugat itu justru memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada wajib pajak dari kemungkinan kesewenangan, ketidaktelitian, kealpaan aparat pajak dengan cara memberikan peluang kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pembayaran pajak.
Karenanya, Abdul menyatakan, ketentuan di Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP harus tetap dipertahankan karena tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.