Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Jika MK Kabulkan Gugatan UU KUPRabu, 04 Juli 2012 – 18:58 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Persidangan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak pemerintah. Antara lain Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Abdul menilai, kedua pasal yang digugat itu sejatinya telah memenuhi asas-asas keseimbangan, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum.
“Dengan terang-benderang pasal-pasal a quo dalam undang-undang a quo menyerasikan antara tuntutan kepastian hukum, efisiensi, dan efektivitas dalam pemungutan pajak dengan cara menghindari penundaan pembayaran pajak yang tidak patut,” kata Abdul Hakim.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:31 WIB - Ekonomi
Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:26 WIB - Bisnis
Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:42 WIB - Bisnis
Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Hukum
Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:54 WIB - Seleb
Ini Alasan Pelawak Qomar Dimakamkan di TPU Carang Pulang
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:55 WIB