Potong Gaji PNS untuk Zakat, Dimulai dari Presiden
"Ini kan amaliyah ubudiyah, jadi memang harus ridho begitu yah. Kedua, tadi juga saya peroleh informasi dari Pak Menteri bahwa ini juga dikenakan kalau yang mau itu mereka harus sudah mencapai nishabnya dulu hartanya. Kalau kurang tentu tidak," jelas Reni.
Ketiga, karena pemotongan sifatnya sukarela, maka tidak ada pemaksaan dan bukan menjadi keharusan bagi semua PNS muslim. Hanya bagi yang sudah memenuhi ketentuan saja boleh melakukannya.
"Kemudian tadi juga ada gagasan bagaimana proses ini, itu dimulai dari para petinggi negara dulu. Dari presiden, wakil presiden, melaksanakan zakat. Kemudian baru masyarakat diberikan satu aturan seperti yang akan dilakukan," tambah perempuan berhijab itu.(fat/jpnn)