Potongan Tubuh Anggota Dewan Itu Dibakar, Super Kejam!
Kemudian terdakwa diminta Medi untuk memutar balik arah mobil. Sekitar 20 meter dari tempat pertama tadi, Medi kembali meminta terdakwa berhenti.
Medi lalu menurunkan kardus lain berisi potongan badan dan membakarnya. Setelah itu, keduanya kembali ke Bandarlampung.
Pada Selasa (19/4), Medi memberi Tarmidi sebuah jam tangan merek Seiko putih kombinasi merah dan hitam berbahan stainlees.
Belakangan, dari pengakuan istri Pansor, jam tangan itu adalah milik almarhum suaminya.
Atas kepemilikan barang yang dihasilkan dari tindak kejahatan itu lah, Tarmidi didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Sementara untuk dakwaan primair, Tarmidi dikenai dakwaan Pasal 181 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Ditambah dakwaan subsidair Pasal 181 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Bila terbukti, terdakwa dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Oleh Minanoer Rachman selaku Ketua Majelis Hakim, Tarmidi yang didampingi kuasa hukum Martin Johan Latuputy, Yusuf Sujatmiko, dan Mediaksa dari Kantor Advokat Sutan Sjahrir, Oe, diberikan kesempatan mengajukan eksepsi.