Potret Suram TPS Lokasi Khusus di Kampus Jogja
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan pada Pemilu 2019 tercatat ada 57.319 orang yang mengajukan surat pindah memilih di Jogja. Sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa luar daerah yang ingin menggunakan hak pilih di Kota Pelajar.
“Sebagian besar pengajuannya memang dari Kota Jogja, Sleman dan Bantul karena di sana banyak kampus,” kata Hamdan kepada JPNN.
Berdasarkan data dari KPU DIY, pada Pemilu 2019 terjadi 27 kali pemungutan suara ulang (PSU) di lima kabupaten/kota. Salah satu pemicunya adalah banyaknya pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilih mereka hanya bermodalkan KTP Elektronik, tanpa menunjukkan formulir pindah memilih.
Saat itu, banyak petugas panitia pemungutan suara mengizinkan mahasiswa untuk memilih dengan KTP Elektronik.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengizinkan PSU jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu, diizinkan PSU jika di TPS tersebut ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK) atau daftar pemilih tambahan (DPTb).
Persoalan PSU di DIY sebetulnya bisa diatasi dengan menyediakan TPS lokasi khusus. TPS lokasi khusus selama ini sering dijumpai di tempat-tempat berkumpulnya komunitas masyarakat lintas daerah, misalnya di lembaga pemasyarakatan, rutan, panti atau di lokasi rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).